Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


SDN 66 Pekanbaru Pungut Biaya Perpisahan Persiswa Rp300.000

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments

Kebijakan Mendiknas Tidak Diindahkan


Pekanbaru,(Global) 
Dengan  alasan untuk biaya perpisahan anak didik, SDN 021 yang sekarang menjadi SDN 66, Pekanbaru "seenaknya" memungut biaya  siswa kelas 6 dengan jumlah  Rp 300.000 perorang, demikian disampaikan  Ketua LSM Lembaga Pemerhati Kesejahteraan Rakyat (LPKR) Andrwes kepada riau-global.com,Rabu (29/05).


Padahal,sebut Andrwes,   Menteri Pendidikan Nasional yakni Prof M Nuh telah mengeluarkan Permendikbud No.60 Tahun 2011, tentang Larangan Pungutan SD dan SMP, terutama pada Pasal 4 yang menyatakan :
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak boleh melakukan pungutan:
a. yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik; dan
b. untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan sekolah.
(2) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.

Dengan keluarnya Pemendagri, dan nyatanya SDN 066 Pekanbaru itu tetap memungut biaya perpisahan sebesar Rp 300.000 itu, jelas  SDN 066 Pekanbaru itu telah melanggar pemerintah, tegas Andrwes.  

Dan ketika dikomfirmasikan riau-global.com, tentang hal itu kepada Sakdunir,Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru melalui smsnya menyebutkan, bahwa dinas  melarang kebijakan sekolah yang melakukan pemungutan biaya perpisahan kepada para siswanya,namun kalau ada kesepakatan antara orang tua dengan Kepala Sekolah (Kasek)  sepenuhnya tanggung jawab kasek tersebut.Dan itu untuk silahkan diinfokan Sekolah Dasar (SD) mana agar dapat kami cek,ujar Sakdunir melalui Smsnya.(Rgc)

 

 


Related Posts

No comments: