Kebijakan Mendiknas Tidak Diindahkan
Pekanbaru,(Global)
Dengan alasan untuk biaya perpisahan anak didik, SDN 021 yang sekarang menjadi SDN 66, Pekanbaru "seenaknya" memungut biaya siswa kelas 6 dengan jumlah Rp 300.000 perorang, demikian disampaikan Ketua LSM Lembaga Pemerhati Kesejahteraan Rakyat (LPKR) Andrwes kepada riau-global.com,Rabu (29/05).
Padahal,sebut Andrwes, Menteri Pendidikan Nasional yakni Prof M Nuh telah mengeluarkan Permendikbud No.60 Tahun 2011, tentang Larangan Pungutan SD dan SMP, terutama pada Pasal 4 yang menyatakan :
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak boleh melakukan pungutan:
a. yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik; dan
b. untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan sekolah.
(2) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.
Dengan keluarnya Pemendagri, dan nyatanya SDN 066 Pekanbaru itu tetap memungut biaya perpisahan sebesar Rp 300.000 itu, jelas SDN 066 Pekanbaru itu telah melanggar pemerintah, tegas Andrwes.
Dan ketika dikomfirmasikan riau-global.com, tentang hal itu kepada Sakdunir,Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru melalui smsnya menyebutkan, bahwa dinas melarang kebijakan sekolah yang melakukan pemungutan biaya perpisahan kepada para siswanya,namun kalau ada kesepakatan antara orang tua dengan Kepala Sekolah (Kasek) sepenuhnya tanggung jawab kasek tersebut.Dan itu untuk silahkan diinfokan Sekolah Dasar (SD) mana agar dapat kami cek,ujar Sakdunir melalui Smsnya.(Rgc)
No comments:
Post a Comment