Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Satpol PP dan Dinsos Diminta Berkoordinasi Tertibkan Gepeng

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments

Zaidir Albaiza: Gepeng Ditertibkan Bukan Dibinasakan

Pekanbaru,(Global)
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Pekanbaru, Zaidir Albaiza SH, kepada riau-global.com, Jumat (15/06) kemarin mengatakan, mengingat keberadaan Gelandangan dan Pengemis (gepeng) ,Waria dan anak jalanan di Kota Pekanbaru sudah sangat meresahkan, aparat seperti satpol PP dan pihak Kepolisian harus melakukan koordinasi dalam melakukan penertipan. karena keberadaan gepeng dan waria tersebut sejauh ini sudah menimbulan kekhawatiran kalangan masyarakat dengan tindakan kriminalitas yang terjadi. Namun keberadaan mereka bukan dibinasakan tapi di bina.

"Kita minta koordinasi ini dapat berjalan antara Satpol PP dan Dinas Sosial termasuk Kepolisian untuk membersihkan Kota Pekanbaru dari adanya pengemis dan anak jalanan. Tindakan tegas kepada meraka ini perlu karena telah jelas merugikan dan memicu terjadinya aksi kriminalitas. maka dari itu instansi terkait seperti Dinas Sosial dan Satpol PP untuk segera membersihkan keberadaan tersebut,"kata Zaidir.

Seperti dicontohkan Zaidir, kelakuan gepeng yang merugikan seperti nekat melakukan aksi perampasan. Maka dengan kondisi tersebut, Zaidir yakin, jika keberadaan pengemis tersebut hanya sebagai kedok belaka.

Hal senada juga disampaikan Kamaruzaman, yang mengatakan, meminta agar pihak aparat berwenang melakukan operasi pembersihan Gepeng ini. Artinya, jangan sampai ada juga gepeng lagi di Kota Pekanbaru. "Kita yakin mereka itu bukan dari kota kita, melainkan dari luar daerah, maka mengemis tersebut dijadikan sebagai profesi bagi mereka," ungkap  Kamaruzaman.

Begitu juga perhatiann pemerintah kepada kalangan gelandangan dan pengemis tersebut tidak ada. "Penertiban harus dilakukan sesuai dengan Perda no 12 tahun 2008, tentang ketertiban nasional, karena dalam peraturan tersebut juga diberlakukan denda kepada masyarakat sebagai sangsi pada pemberi dengan denda Rp 50 juta, jika itu ditertipkan maka diyakini gepeng di Pekanbaru dapat berkurang kedepannya.(Rgc-bi)


Related Posts

No comments: