Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Masyarakat Pangean Demo PT CRS

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments

Tuntut Lepaskan 3 Tokoh Masyarakat 

Kuansing,(Global)
Ratusan warga asal Kecamatan Pangean, mendatangi pihak manajemen PT Citra Riau Sarana (CRS) di pabrik kelapa sawit (PKS) 3, Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Selasa siang (9/10) semalam. Massa juga menghentikan operasional PKS 3.

Kedatangan warga masyarakat keperusahaan perkebunan itu unuk meminta  pihak perusahaan mencabut laporan di Polres Kuansing dan membebaskan Ketua TPMNP Mulbastoni Hamzah bersama dua orang lainnya, Yulisman dan Sahru Ramzi, yang telah ditangkap aparat kepolisian di Simpang Kuran, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Senin (8/10) kemarin.

Dihadapan dua pleton anggota Polres Kuansing dan Polsek Pangean serta Polsek Logas Tanah Darat, pabrik PT CRS 3 ini dimatikan.

Dari pantauan wartawan,  para karyawan perusahaan ini tidak lagi melakukan aktivitas apapun.Di samping itu, sejumlah mobil truk yang mengangkut TBS kelapa sawit yang hendak menimbangnya ke pabrik, harus berbalik arah dan mengalihkan ke pabrik lain.

Untuk sementara,  pabrik ini kita status quo-kan, tidak boleh beroperasi menjelang Mulbastoni Cs keluar dari tahanan Polres Kuansing, tegas  salah seorang pemangku adat Pangean H Asri Salim.

Aksi demo yang digalang pihaknya, adalah bentuk dukungan kepada Mulbastoni cs dalam memperjuangkan hak masyarakat Pangean yang dilaporkan pihak PT CRS, sehingga mereka diciduk pihak kepolisian.

Disampaikan H Asri, ini baru perwakilan kalau nanti Mulbastoni Cs yang jelas-jelas memperjuangkan hak masyarakat Pangean tak kunjung bebas, maka kami akan menghadirkan lebih banyak massa dan siap mengusir perusahaan ini dari negeri kami

Ditegaskannya, jika perusahaan mau berunding secara baik dengan melibatkan banyak pihak yang kompeten dalam penyelesaian masalah ini, tentu tidak akan terjadi hal-hal yang merugikan masing-masing pihak, seperti menghentikan operasional pabrik.

Seperti yang diinformasikan,  Boton Cs ditangkap pihak kepolisian atas laporan dari pihak PT CRS dengan dugaan telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curat), karena Boton Cs sebelumnya bersama masyarakat Pangean, melakukan aksi panen bersama di lahan PT CRS yang hingga saat ini masih bersengketa dengan masyarakat Pangean.

Pantuan dilapangan , ratusan massa terlihat mendatangi PKS 3, kedatangan ratusan massa ini telah diantisipasi pihak perusahaan, sehingga ketika masyarakat datang puluhan anggota dari Polres Kuang sudah datang berjaga-jaga disekitar PKS 3 tersebut.

Mendapati penjagaan ketat dari pihak kepolisian, akhirnya massa yang datang tertahan digerbang masuk pabrik. Namun setelah dilakukan negosiasi, pihak manejemen pabrik bersedia menerima beberapa orang perwakilan massa untuk melakukan perundingan. Beberapa orang perwakilan masyarakat Pangean yang dipimpin salah seorang pemangku adat Pangean H Asri Salim terlihat masuk kedalam untuk menyampaikan tuntutannya kepada pihak manejemen.

Hampir dua jam perundingan dilakukan oleh kedua belah pihak, perwakilan pendemo akhirnya keluar menemui massa yang tetap bertahan di depan gerbang masuk. Di hadapan massa, H.Asri Salim menyampaikan hasil perundingan yang telah mereka sepakati.

Dengan menggunakan pengeras suara, H Asri pun menjelaskan bahwa tuntutan mereka agar pihak PT CRS segera mencabut laporan dan membebaskan Boton Cs telah disampaikan.

“Tuntutan sudah kita sampaikan, namun karena pihak manejemen di sini beralasan belum bisa mengambil kebijakan, maka tadi kita minta agar pabrik Citra 3 ini, tidak boleh beroperasi alias ditutup sampai tuntutan masyarakat Pangean di penuhi,” ujar Asri Salim menjelaskan.

Meski tidak ada kesepakatan tertulis, saat ini permintaan agar pabrik ditutup telah disetujui.

“Kalau sampai malam ini (kemaren, red), Boton Cs tidak dibebaskan, maka besok (hari ini, red) kita akan membawa massa lebih banyak lagi untuk menutup pabrik Citra 2, kalau perlu seluruh pabrik milik PT Citra ini tidak boleh beroperasi dulu sebelum permasalahan ini selesai,” ujarnya lantang.

Kemudian, salah seorang dari pendemo menanyakan bagaimana seandainya pihak perusahaan mengabaikan kesepakatan ini dengan mengoperasikan pabriknya tanpa sepengetahuan masyarakat. Dengan tegas ia menyatakan kalau pihak perusahaan akan menanggung risikonya. “Kalau mereka mengabaikan kesepakatan ini, kita lihat saja nanti seperti apa risiko yang akan mereka terima,” ujarnya.

Usai mendapat penjelasan tersebut, ratusan massa akhirnya membubarkan diri. Di tempat terpisah, salah seorang manejemen PT CRS, Kepala TU Azura kepada wartawan mengatakan, terkait masalah ini pihak manejemen pabrik belum bisa mengambil keputusan.

“Untuk sementara permintaan warga untuk menghentikan aktivitas pabrik kita akomodir demi meredam aksi massa, namun untuk tuntutan pembebasan Boton Cs dan kelanjutannya, itu wewenang top manejemen, bukan level kita itu, yang jelas sudah kita laporkan semua ke kantor pusat. Dan untuk sementara pabrik memang kita hentikan beroperasi",tegasnya.

Atas dihentikannya aktivitas pabrik ini, Azura yang merupakan Kepala Tata Usaha (KTU) Pabrik mengaku pihaknya mengalami kerugian yang cukup besar.

“Yah, kalau satu hari saja ditutup, kerugiannya bisa mencapai miliaran rupiah, karena satu jam saja itu produksinya mencapai 20 hingga 30 ton,” paparnya.

Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Wendry Purbyantoro SH melalui Kasubag Humas AKP Azhari membenarkan kalau pihaknya telah menahan Boton Cs.

Menurut Azhari, penangkapan Boton Cs atas dasar laporan dari pihak PT CRS dengan sangkaan telah melakukan Curat.

“Mereka kita tangkap Senin sore di Simpang Kuran Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir saat dalam perjalanan pulang dari Pekanbaru. Mereka kita tangkap atas dasar 3 laporan PT CRS yaitu pada 24 April 2012, 9 Agustus 2012 dan 27 September 2012. Tersangka sekarang ditahan di tahanan Mapolres Kuansing,” ujar Azhari.

Sedangkan terkait desakan masyarakat Pangean untuk membebaskan Boton Cs ini, Azhari dengan tegas menyebutkan, kasus ini tetap akan mereka proses sesuai aturan perundang-undangan.

”Sementara tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan sangkaan pencurian dengan pemberatan,” tuturnya.

Selanjutnya terkait aksi demo yang dilakukan sehingga aktivitas pabrik terhenti, Azhari mengatakan pihaknya tetap mengawal aksi tersebut dan mencegah perbuatan anarkis.

Sementara itu, Perwakilan Pangulu Nen Barompek Pangean Suwerman selaku Datuak Maruangsodari Suku Mandahiliang, membantah bahwa pihaknya telah melakukan perundingan dengan PT CRS 29 Oktober di Kantor PT CRS. Justru, pihaknya bertemu dengan pihak perusahaan jauh sebelumnya di Pekanbaru.

 “Jadi, tak betul ada pertemuan pada 29 September dengan pihak perusahaan di kantor Citra sebagaimana yang mereka sampaikan pada media ini, Senin lalu,” ujar Suwerman.

Sebelumnya, PT Citra Riau Sarana CRS), perusahaan yang bernaung di bawah Wilmar Grup tidak pernah sedikitpun berniat mengingkari komitmen yang sudah disepakati dengan warga Pangean, Kuantan Singingi. Komitmen dimaksud adalah penyerahan lahan sebanyak 37 kapling atau 74 hektare.

Dalam merealisasikan rencana itu, perusahaan juga selalu mengedepankan dialog, ‘’Kami perusahaan, juga merupakan bagian dari masyarakat. Selaku makhluk sosial, kami harus menjaga hubungan harmonis, apalagi dengan warga sekitar perusahaan berada,’’ ungkap  Manajer Mina Mitra PT Citra Riau Sarana, Taufik kepada wartawan, Sabtu (6/10) lalu.

Taufik menjelaskan, pemberian lahan itu merupakan komitmen yang disetujui perusahaan pada 2 April 2002, sebelum manajemen perusahaan beralih ke Wilmar Grup.

Sebagai tindak lanjut persetujuan itu, manajemen pun terus melakukan upaya dialog dan pertemuan dengan masyarakat yang diwakili Tim Penyelesaian Masalah Nagori Pangean (TPMNP). Tim ini bekerja berdasarkan legalitas mandat dari Pangulu Nan Barompek.

‘’Pada dasarnya negosiasi terus berjalan dan kami tetap beritikad baik untuk menyerahkan lahan tersebut. Tetapi manakala proses sedang berjalan, pihak TPMNP melakukan panen paksa di lahan sawit perusahaan sehingga tidak mematuhi perundingan yang sudah dirintis. Selain itu, dalam perkembangan terakhir, tim juga mengganti tuntutan menjadi kompensasi dana yang diberikan setiap bulan. Hal ini tentu saja tidak dapat disetujui perusahaan karena komitmen awalnya adalah lahan 37 kapling,’’ kata Taufik.

Taufik melanjutkan, tentang lahan kebun 3.000 ha yang diklaim tim, adalah surat izin yang dikeluarkan Bupati Indragiri Hulu (ketika Kuantan Singingi belum dimekarkan) nomor 279/XI/1999 tanggal 25 November 1999, menurut Taufik letaknya berada di luar areal perusahaan.  

‘’Sehingga tidaklah tepat kalau dikatakan lahan yang diklaim itu adalah lahan PT Citra. Apalagi lahan perusahaan hanya seluas 2.268,91 hektare sesuai SK PBN nomor 40/HGU/BPN/2003. Dulu perusahaan memang bersedia untuk menjalin kemitraan dengan masyarakat agar lahan 3.000 ha itu dijadikan pola KKPA. Kita sudah sediakan bibit lebih dari 300 ribu batang. Tetapi ternyata lahan itu terletak di dalam konsensi pihak lain sehingga kami tidak berani meneruskan kemitraan itu. Akibatnya, bibit yang disediakan dan siap tanam menjadi sia-sia,’’ ujarnya lagi.

Kemudian, karena perundingan dengan tim buntu, perusahaan mencari jalan keluar lainnya yang tetap mengedepankan nilai-nilai positif, yaitu langsung kepada Pangulu Nan Barompek yang mengeluarkan mandat tersebut.

Dalam pertemuan terakhir, Sabtu (29/9) lalu dengan pangulu, ada beberapa poin yang dibicarakan pertama, pada prinsipnya perusahaan siap untuk merealisasikan tuntutan sesuai surat yang ditandatangani perusahaan 2002 lalu.

Kedua, penyerahan harus melalui Pangulu Nan Barompek, tidak boleh melalui siapapun juga.

Ketiga, surat asli Amaris (manajemen PT Citra tahun 2002 lalu, red) dilampirkan sebagai data pendukung penyerahan lahan. Keempat, daftar calon pemilik kapling harus mendapatkan persetujuan dari Pangulu Nan Barompek.(Rpc)


Related Posts

No comments: