Ditemukan, Tiga Anggota DPRD Tidak Ikuti Kegiatan Reses
Pekanbaru,(Global)
Dalam rapat Paripurna laporan reses anggota DPRD Kota Pekanbaru, yang digelar, Selasa (05/06) kemarin terungkap jika ada 3( tiga) orang anggota DPRD Kota Pekanbaru, yang tidak mengikuti kegiatan reses yang dilakukan serentak tersebut.
Padahal menurut Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Desmianto menegaskan, jika kegiatan reses adalah kegiatan yang wajib dilakukan oleh seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru. Jika tidak ada laporan atau halangan dari kegitan untuk konstituen ini, maka menyalahi dan melanggar mekanisme tugas dari DPRD Kota sendiri.
Desmianto mengakui, dari laporan reses yang di Paripurnakan tersebut anggota DPRD yang tidak mengikuti reses tersebut tentunya patut dipertanyakan. "Kita baru tahu tadi jika ada anggota di dapil dua sebanyak dua orang anggota tidak mengikuti reses, nama tersebut Dedy Vilia dan Muhammad Navis, sedangkan satu orang lagi berasal dari Dapil 1 yakni Firdaus Basir.,"ungkap Desmianto.
Dikatakan Desmianto, kegiatan reses ini sebetulnya dilaksanakan 3 kali dalam setahun dan reses adalah kegiatan wajib yang dilakukan oleh anggota legislatif. Dengan adanya kegiatan reses tidak dilakukan anggota dewan diakuinya baru kali ini terjadi apalagi tidak dibertahukan alasan pasti kenapa anggota dewan tidak mengikuti kegiatan reses.
Ketika wartawan menanyakan, apa yang dilakukan 3 orang anggota dewan telah melanggar hukum, Desmianto menambahkan, pihaknya akan memperlajari apakah yang dilakukan ini bisa dikatakan melanggar hukum atau tidak. Untuk itu, hal ini perlu ditindaklanjuti dan yang berwenang memprosesnya adalah Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru.
Sementara itu Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru, Said Usman, kepada riau-global.com, kemarin mengatakan, dari laporan paripurna tadi, pihaknya baru mengetahui
secara resmi ada 3 orang anggota DPRD Kota tidak ikuti reses. Sebetulnya reses adalah program wajib dan tugas wajib yang harus dilaksanakan oleh anggota DPRD yang duduk.
"Untuk itu kita akan panggil mereka dan tanya dan alasannya, mengapa mereka sampai tidak mengikuti kegiatan reses dan tidak melaporkannya,"ujar Said.
Setelah dipanggil nanti katanya, harus diketahui kenapa sampai tidak mengikuti kegiatan reses, "apakah ada hal yang mustahak alasannya atau bagaimana kita tidak tahu. Artinya kita akan minta keterangan, karena anggota dewan yang tidak ikuti reses hanya boleh terhadap anggota yang tengah berhalangan seperti sakit, umroh, namun sesuai dengan laporan yang disampaikan kepada pimpinan DPRD Kota,"jelas Said.
Dikatakan, BK tentu akan memproses seberat apa permasalahannya, bisa saja pihaknya memberi sanksi kepada mereka, dan sansi tersebut bisa sampai sanksi berat. Namun partai juga berwenang beri sanksi terhadap mereka yang tidak ikuti reses.
"Ini merupakan sesuatu yang penting dan menampung aspirasi dari masyarakat, dan pertemuan itu sudah diatur dalam undang-undang dan mereka melanggarnya,"ungkap Said.
Sementara itu, ketika ditanya anggaran untuk reses DPRD Kota Pekanbaru, dengan nilai Rp 32 juta peranggota dewan yang melakukan kegiatan perlu juga menjadi perhatian."Jika anggaran dana reses diambil maka kita minta dikembalikan kenegara,"ucapnya mengakhiri.(Rgc-bi)
No comments:
Post a Comment