Jakarta,(Global)
Ketua DPR Marzuki Alie mendukung langkah hukum seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mengadukan dugaan pemborosan anggaran dalam perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Komisi Informasi Pusat (KIP) akhir tahun lalu.
"Kalau inspektorat jenderal kementerian dan lembaga cuek saja dan tidak mengambil tindakan meskipun terjadi indikasi perjalanan dinas fiktif, memang seharusnya dilaporkan saja ke kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Marzuki kepada
Kompas pekan lalu.
Menurut Marzuki, peran itjen sekarang ini memang berbeda. Mereka memang ditugaskan untuk pengawasan internal sehingga hasilnya juga untuk internal di kementerian dan lembaga. "Jadi, bukan untuk dipublik. Sulit kalau harus menunggu itjen lapor ke kepolisian, kejaksaan apalagi KPK terhadap dugaan perjalanan dinas fiktif," katanya.
Marzuki berharap Polda Metro Jaya dan KPK segera menindaklanjuti pengaduan dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut, agar menimbulkan efek jera bagi PNS lainnya jika ingin melakukan hal yang sama.
Sebagaimana dilaporkan
Kompas, dugaan perjalanan dinas fiktif dengan memalsukan tiket dan
boarding pass, serta penggelembungan biaya di KIP, diadukan ke Polda Metro Jaya dan KPK pada Oktober dan November 2011. Namun, hingga kini, pengaduan itu baru sebatas didalami oleh Polda Metro Jaya maupun oleh KPK.
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hasan Basri pernah menyatakan adanya pemborosan perjalanan dinas hingga 40 persen setiap tahunnya dengan cara pemalsuan tiket dan
boarding pass serta penggelembungan biaya hotel. Oleh sebab itu, Hasan Bisri berharap ada
whistle blower di lingkungan PNS meskipun menghadapi risiko dikucilkan atau dipindahkan dari lingkungan kerjanya.
"
Whistle blower itu harus ada untuk mencegah terjadinya perjalanan dinas fiktif," ujar Hasan.(Rgc)
No comments:
Post a Comment