Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


KPK Belum Sentuh Aktor Utama Korupsi Hutan

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments



Jakarta,(Global)
Koalisi Anti Mafia Kehutanan yang terdiri dari ICW, Greenpeace, Walhi dan WWF mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menagih janji KPK menuntaskan korupsi di sektor kehutanan.

Aktivis ICW Emerson Yuntho mengatakan ada sekitar enam kasus kehutanan yang ditangani KPK. Namun, dari beberapa kasus yang ditangani belum menyentuh aktor utama termasuk korporasi.

"Poinnya kami sampaikan hasil evaluasi, soal isu penindakan dan pencegahan korupsi. Dari sekian kasus belum menyentuh aktor utama. Tahun 2010 lalu, KPK buat kajian tentang sistem planologi kehutanan ada 17 rekomendasi tapi tidak ada yang ditindaklanjuti KPK," kata Emerson Yuntho di kantor KPK, Jakarta, Selasa 1 Mei 2012.

Setidaknya kata Emerson sudah 21 aktor diproses secara hukum di KPK. Tetapi dari jumlah tersebut belum sepenuhnya bisa dituntaskan dan menyentuh aktor utama. Sejumlah aktor yang diduga kuat bermain dalam korupsi sektor kehutanan ini belum ditindak oleh KPK.

"Sedikitnya terdapat sepuluh orang dan satu koorporasi yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi kehutanan namun saat ini masih berstatus sebagai saksi atau belum ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Salah satunya adalah mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dan alih fungsi lahan di Kementerian Kehutanan.

Kaban belum disentuh. Padahal perannya dinilai ikut menyetujui dan menandatangani penunjukkan langsung PT Masaro Radiokom, sebagai rekanan Kementerian Kehutanan dalam proyek pengadaan SKRT.

Kasus lain yang dinilai belum tuntas adalah kasus korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) atau Hutan Tanaman Industri (HTI).

Penerbitan izin usaha itu diduga bermasalah, dalam kasus ini baru menjerat pejabat selevel Bupati dan Kepala Dinas Kehutanan Riau, padahal catatan ICW menyebut nama Gubernur Riau ikut menikmati keuntungan hasil izin usaha pemanfaatan lahan hutan yang bermasalah.

"Berdasarkan data Dinas Kehutanan Riau tahu 2004, Gubernur Riau tahun 2004 telah menerbitkan 10 Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) izin usaha pemanfaatan lahan hutan. Padahal sesuai Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2002 bahwa kewenangan pengesahan dan penerbitan izin RKT atau Bagan Kerja adalah kewenangan Menteri Kehutanan," papar Emerson.

Keterlibatan Gubernur juga diperkuat dari beberapa keterangan saksi di persidangan Tipikor. Mantan Kadishut Riau, Syuhada Tasman menyatakan bahwa Rusli Zainal selaku Gubernur Riau telah menyetujui dan mengesahkan 6 RKT lahah hutan di Riau.

Selain itu korupsi kehutanan di Provinsi Riau juga tidak hanya menguntungkan individu namun juga korporasi. Dalam persidangan kasus yang melibatkan sejumlah Kepala Daerah dan mantan pejabat Dinas Kehutanan, Riau itu terungkap adanya pemberian izin-izin yang tidak sah, para pelaku diduga memperkaya 20 perusahaan dengan jumlah Rp1,3 triliun dan berpotensi merugikan negara mencapai Rp1,7 triliun.

20 perusahaan itu disinyalir merupakan pemasok kayu pada dua grup perusahaan besar kayu dan kertas di Riau (RAPP dan Sinar Mas).(vns)


Related Posts

No comments: