
Pekanbaru,(Global)
Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal kepada wartawan, Kamis (03/05) mengatakan, sebenarnya tidak ada masalah tentang pasar cikpuan, karena setakat ini tidak ada surat resmi dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam hal penghentian pembangunan.
Diterangkan Nofrizal, persoalan Pasar Cik Puan yang selama ini kita dengar janganlah mematikan usaha pedagang disekitarnya dalam mencari nafkah.Dan saat ini, persoalan Pasar Cik Puan itu hanya menyangkut keberadaan statusnya saja, dan persoalan itu dapat dibicarakan dengan cara duduk bersama,terang Nofrizal.
Seperti diketahui, pasar cikpuan merupakan pasar yang dibangun yang sebelumnya merupakan pasar yang telah ada. artinya pasar lama yang dibangun kembali menjadi pasar, tentu tidak ada masalah, sepanjang Pemko Pekanbaru berniat untuk menyelesaikan persoalan status lahan itu,lanjutnya lagi.
"Pembangunan ini tidak ada yang yang salah, jika ada polemik sangat tidak elok antara pemko dengan pemrov yang mengakibatkan masyarakat dan pedagang yang mengantungkan hidupnya jadi terbengkalai,"ujarnya.
Pembangunan pasar tersebut telah dianggarkan ke APBD yang dituangkan kedalam peraturan daerah, jika ada kendala katanya, maka harus dibicarakan bersama, maka diharapkan pihak Pemprov, pemko dan DPRD diharap sama-sama untuk dicarikan jalan keluarnya,pintanya.
Sementara ini, pengaduan masyarakat tentang pembangunan pasar itu masih dalam skala kecil, bisa kita carikan jalan keluarnya, apalagi masalah besar. Dan informasi pembangunan pasar cik puan dihentikan kami, di DPRD Kota tidak mengetahuinya dimana kami tidak mendapatkan surat dari pihak mereka(Dinas Pasar red) tetapi mendapatkan informasi dari media,jelas NOfrizal.
Kemudian disebutkannya, DPRD Kota sendiri telah menyuarakan dan cukup melakukan pendekatan, artinya beberapa waktu lalu telah ada upaya pembicaraan dengan pemko seperti, kabag perlengkapan, dinas PU, dispas,
"Namun dalam rapat tersebut diminta agar langsung berbicara dengan kepala daerah atau walikota sendiri,"ujar Nofrizal menyampaikan.(Rgc)
No comments:
Post a Comment