
Home » Pekanbaru » Hotel & Mal Rp 1,1 Triliun di MTQ, PT BMMP Akui IMB Masih dalam Proses Pengurusan
Polemik pembangunan hotel, mal, dan apartemen di lokasi purna MTQ Nasional Pekanbaru terus bergulir. Megaproyek senilai Rp1,2 triliun yang diberinama Bandar Serai Town Square and Convention Center (BSTSC) menuai kritik, mulai dari tidak diikutsertakannya DPRD Riau dalam pembahasannya hingga bangunan fisik yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Untuk menjawab semua tudingan miring tersebut, Direktur Utama (Dirut) PT Bangun Megah Mandiri Propertindo (BMMP) selaku pihak kontraktor BSTSC, Haryo Bimo Arianto menggelar ekspose dan klarifikasi di Hotel Premiere Pekanbaru, Kamis siang (26/4/12).
Dalam jumpa pers tersebut, Haryo mengaku pihaknya merasa perlu untuk menjelaskan kesimpangsiuran pemberitaan di media massa. Terutama tudingan bahwa bangunan yang mereka kerjakan sekarang belum mengantongi IMB.
“Itu tidak benar sama sekali. Pada intinya kita saat ini sudah mendapatkan IMB sementara dari Dinas Tata Kota (Diskota) Pekanbaru. Untuk mendapatkan izin IMB secara penuh diperlukan waktu dan beberapa tahapan. Semuanya kini dalam proses,” ungkapnya.
Namun karena diburu waktu, PT BMMP sekarang telah melakukan pekerjaan. Tetapi yang perlu ditekannya, saat ini pihaknya masih belum membangun mal, hotel dan apartemen. “Yang kita dikerjakan saat ini baru membangun venue cabang olahraga bowling dan bilyard. Kedua venue ini harus dikebut pembangunannya karena akan dipakai dalam penyelenggaraan PON (Pekan Olahraga Nasional XVIII) nanti,” jelasnya.
Haryo Bimo menambahkan, sewaktu mengikuti tender memang sudah ada kesepakatan bagi perusahaan pemenang tender diminta untuk berpartisipasi membangun dua venue tersebut. Karena PT BMMP yang kemudian memenangkan tender tersebut, makanya pihak harus menyanggupinya.
Haryo mengakui proses tender itu dilakukan secara terbuka dan normal. Setelah memenangkan tender itu pihaknya pun mengurus segala perizinan dasar termasuk dari Dirjen Perhubungan tentang ketinggian bangunan. “Semula kami akan membangun hotel berbintang lima dengan 18 lantai. Tetapi Departemen Perhubungan hanya memberikan izin untuk 17 lantai. Kami akhirnya mematuhinya,” ucapnya.
Soalnya adanya isu yang menyebutkan anggota DPRD Riau kini tengah menyiapkan Hak Interpelasi kepada Gubernur Riau untuk mempertanyakan megaproyek BSTSC dan penghapusan aset, Haryo Bimo menyerahkan hal itu kepada pemerintah setempat.
Yang jelas, selaku pihak pengembang ia hanya ingin berinvestasi di Pekanbaru. Dan jauh-jauh hari, rencana pembangunan pusat bisnis terpadu itu sudah dipaparnya kepada sejumlah anggota DPRD Riau, instansi terkait di rumah dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru.
“Yang perlu diketahui masyarakat, dari lahan seluas 55.000 meter persegi, yang bakal kami bangun untuk hotel, mal, apartemen dan bisnis center hanya 35.000 meter persegi atau hanya 3,5 haktare, dan tidak ada penghapusan aset dalam hal ini,” katanya lagi.(Rtc)
No comments:
Post a Comment