Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Pesawat Tempur Milik TNI AURI Terjatuh, Wartawan Dianiaya

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments



Pekanbaru,(Global)
Sebuah Pesawat Tempur jenis Hawk 200 milik TNI AU Pekanbaru terjatuh disamping rumah warga Jalan Amal, Siak Hulu, Kampar,Selasa (16/10) pukul 09.05 Wib.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi yang didapat dari pihak AURI terkait jatuh pesawat tempur tersebut.

Tetapi ada peristiwa yang memalukan dan mengharu terjadi dilokasi tersebut, dimana 3 orang wartawan dan 2 orang warga yang mengambil foto pesawat jatuh dihajar hingga bulan-bulan oleh oknum TNI berpangkat Letnan Kolonel tersebut. 

Protes Keras

Mendapat intimidasi seperti Insan Pers yang tergabung dalam lintas organisasi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansin Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI), Pewarta Foto Indonesia dan Solidaritas Wartawan untuk Transparansi (Sowat) menyampaikan surat kepada Presiden RI SBY di Jakarta dengan menyatakan sikap : 
1. Merasa Prihatin atas musibah kecelakaan pesawat tempur milik TNI AU Lanud Rusmin Nuryadin, di Komplek Gading Marpoyan pada Selasa (16/10) pagi.
2.Sebaliknya, kami mengecam keras upaya menghalang-halangi yang dilakukan anggota TNI AU dilapangan terhadap sejumlah wartawan, baik cetak, online, radio dan televisi yang sedang melaksanakan tugas mendapatkan informasi dan gambar disekitar kejadian.
3.Mengecam keras tindakan represif anggota TNI AU dilapangan kepada sejumlah wartawan seperti memukul dan merampas kamera foto dan kamera video dari tangan wartawan.
4.Meminta agar Komandan Lanud Pekanbaru dicopot dari jabatannya.
5.Kepada pihak Lanud Pekanbaru untuk bertanggungjawab atas kerugian materil yang dialami wartawan korban tindakan represif anggota TNI AU dilapangan.
6.Mendesak agar pekara penganiayaan yang dilakukan oleh Letkol Robert Simanjuntak Lanud Roesmin Nurjadin berserta beberapa anggota Yon 462 Paskhas pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2012 sekitar pukul 09.30 Wib didaerah jatuhnya pesawat Hawk 100/200 didaerah Pasir Putih Pandau Permai Pekanbaru,kepada tiga wartawan yang menjadi korban, diproses secara hukum (Bukti laporan kepada POM AU dan foto pemukulan terhadap wartawan terlampir).

Kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI terhadap rakyat adalah pengingkaran terhadap Sapta Marga sumpah Prajurit dan Janji Prajurit. Pada Butit (2) berbunyi : Bahwa saya akan tundak kepada hukum dan memegang teguh dispili keprajuritan. Dalam janji prajurit ada kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk 1.Bersikap ramah tamah terhadap rakyat,2.Bersikap sopan santun terhadap rakyat,3.Menjunjung tinggi kehormatan wanita,4.Menjaga kehormatan diri dimuka umum,5.Senantiasa menjadi contoh dalam sikap kesederhanaan,6.Tidak sekali-kali merugikan rakyat,7.Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.8.Menjadi contoh dan memelpori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.

Kekerasan terhadap rakyat adalah pertanda ketidakpatuhan terhadap hukum yang semestinya dijunjung tinggi oleh setiap prajurit,kesewenangan terhadap rakyat tidak dapat diterima.
Wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik dilapangan dilindungi UU No 40/199 tentang Pers. Tidak aturan yang melarang wartawan Indonesia, untuk melaporkan peristiwa yang terjadi dilapangan.Menghalang-halangi tugas jurnalistik adalah kejahatan yang diancam dengan hukuman pidana.

Kecelakaan pesawat tempur bukanlah sesuatu yang bersifat sebagai rahasia negara.Diera modern  ini apapun yang terjadi dibelahan dunia lain akan tersebar dengan cepat dalam hitungan menit, tanpa dapat dicegah.Penghormatan negara lain terhadap kedaulatan RI tidak ditentukan hanya karena satu pesawat tempur militer yang jatuh.

Bapak Presiden yang terhormat : 
Kami menyampaikan surat ini dengan maksud agar kejadian ini tidak terulang dimasa yang akan datang. Kami berharap bapak Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI memberi teguran dan arahan kepada aparat TNI  dilapangan untuk tidak menyakiti hati rakyat. Kami juga meminta agar aparat militer di Tanah Air menghormati tugas para jurnalis dilapangan, Kami meminta agar prajurit yang telah melakukan kekerasan dihukum sesuai perundang-undangan RI. 

Dan tembusan surat juga disampaikan kepada Panglima TNI,Kepala Staf TNI AU, Kadispen TNI AU, Danlanud Rusmin Nurjadin Pekanbaru, 

ditanda tangani oleh PWI ditandatangani oleh Deni Kurnia,PJI oleh Toni Hidayat,IJTI Riau Yusril Ardanis,AJI ,Pewarta Foto Indonesia oleh Melvinas Priananda,Sowat oleh Syahnan Rangkuti.(Rgc)


Related Posts

No comments: