Pangkalan Kerinci,(Global)
Tersangka kasus Korupsi KONI Pelalawan, yang juga mantan Ketua DPRD Pelalawan , H Agustiar, Senin(08/10) sekitar Pukul 21.00 Wib dijemput pihak Kejari Pelalawan dikediamannya di Desa Lubuk Terap Pangkalan Kerinci.
Penahanannya dilakukan pihak kejaksaan setelah putusan Kasasi dari Mahkamah Agung telah turun dan didalamnya dinyatakan bahwa menolak Kasasi Terdakwa dan memutuskan Terdakwa divonis dengan hukuman 4 tahun penjara denda 200 juta subsidier 6 bulan.
Dalam pelaksanan eksekusi tersangka itu dipimpin oleh Kasi Piksus Pelalawan Robi Siregar dilapangan terlihat berjalan lancar dan mulus bahkan terpidana terlihat merespon dengan baik kedatangan rombongan Kejari Pelalawan . Sementara itu rekannya Marhadi, yang juga mengajukan kasasi masih bisa bernafas lega tetapi tetap khawatir menunggu panggilan kejaksaan.
Kajari Pelalawan Edy Munawar.SH kepada wartawan yang ditemui diruang kerjanya, Selasa (09/10) mengatakan, ,terkait dengan eksekusi mantan Ketua DPRD Pelalawan ini berdasarkan putusan Makamah Agung (MA) dengan No amar putusan 851 tahun 2012. Dimana isinya, menolak kasasi yang diajukan terdakwa dan menjatuhkan hukuman selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan,jelas Edi Munawar.
Putusan yang dikeluarkan MA itu jauh lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tinggi yang memutuskan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan denda 50 juta subsider 4 bulan berapa waktu lalu,jelas Kajari Pelalawan itu lagi. Dan menyangkut rekannya, Marhadi MM, kita baru mendengar saja tapi putusannya belum lagi turun ,nah inilah yang kita tunggu apakah dianya mau datang sendiri atau kita jemput. Mudah-mudahan hal seperti ini tidak terulang lagi,tegas Edi Munawar.
Untuk itu, Kajari Pelalawan mengharapkan kepada para pihak yang melakukan kasasi dan sudah mendapatkan keputusan MA haruslah menerima dan kalau dapat menyerahkan diri agar tidak menimbulkan plomik dikemudian hari, pungkasnya.((Is)
No comments:
Post a Comment