
Tetap Beroperasi, Meskipun Mantan Bupati Inhu Drs Mujtahid Thalib Tidak Menyetujui
Rengat,(Global)
Keabsahaan perizinan PT Sawit Bertuah Lestari (SBL) diragukan sebagai pihak, karena perusahaan pekebunan yang berlokasi di Desa Teluk Sungkai Kecamatan Kuala Cinaku yang memiliki lahan seluas 500 (lima ratus) hektar semenjak tahun 2008 lalu itu, ternyata tidak pernah ditanda tangani oleh Bupati Inhu, yang pada saat itu dijabat H Mujtahid Thalib.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK), salah satu LSM Inhu yang peduli dengan kepentingan masyarakat melalui kordinatornya Tarmizi,ketika dimintai pendapatnya tentang hal itu mengatakan, kasus ini awalnya dibongkar oleh LSM kami. Setelah itu perangkat Desa Sungai Raya berlomba-lomba menjualnya ke Yunda,jelas Tarmizi.
Disebutkannya, hutan ini awalnya berada dalam peta izin lokasi PT SBL terdapat di Desa Teluk Sungkai, namun tidak ditandatangani oleh mantan Bupati H Mujtahid Thalib pada tahun 2008 lalu, namun aktivitas mereka tetap ada.
Sehingga bisa dikatakan PT SBL selama ini beraktivitas tidak secara prosedural hanya berkedok izin lokasi namun hutan tersebut dibelinya dari warga,tegas Tarmizi.
Sebatas informasi PT SBL ini dibeli oleh Yunda dari pemilik awalnya yang bernama Armanda Kosasi yang tinggal di Belilas,Inhu. Dan menurut keterangan Pak Latif,pengawasnya yang juga kerabat dekat pak Armanda mengatakan bahwa PT SBL ini telah diambil alih oleh Yunda,pengusaha keturunan yang tinggal di Pekanbaru.(nn)
No comments:
Post a Comment