
Pangkalan Kerinci,(Global)
Majalis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Kerinci, akhirnya menghukum 4 orang terdakwa kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang disidangkan, Rabu (01/08) kemarin.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heru Budianto, SH dan Jaksa Penuntut Umumnya (JPU) Sepatri yos SH dan Rans SH, menjatuhkan hukuman yang bervariasi seperti petugas SPBU Buya karim , Ardianto dan Herdianto ditetapkan hukuman sebanyak 6 bulan penjara, denda Rp 1 juta subsider 1 bulan dan 3bulan. Sementara itu untuk pembeli atau Konsumen yakni Randy dan Juliana Boru Tourus dijatuhkan vonis sebanyak 5 bulan kurungan penjara serta Rp 1 juta.
Dalam putusan hakim itu, terungkap bahwa terdakwa terbukti melakukan kesalahan yang sama. Akibat tidak samanya hukuman yang didapat para pelaku membuat masyarakat bertanya-tanya. Karena sesuai dengan UU no 22 tahun 2001, tentang BP Migas pada BAB XI Pasal 55 yang berbunyi," Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Ketua Pengadilan Pangkalan Kerinci, Heru Budianto SH yang ketika dikomfirmasikan masalah tersebut oleh wartawan, ketika ditemui menyerahkannya kepada kepada anggotanya hakim lainnya .(Ishar.D)
No comments:
Post a Comment