Dewan : Selain Carikan Solusi, Kalau Tegas Menyeluruh
Pekanbaru,(Global)
Ketua Komisi II, Nofrizal kepada riau-global.com, Sabtu (02/06) kemarin mengatakan, pedagang tergusur yang sebelumnya berjualan di Jalan Cut Nyak Dien perlu didukung oleh pemerintah. Artinya keberadaan pedagang tersebut harus dimaknai sebagai usaha swadaya ekonomi masyarakat yang perlu mendapat perhatian, karena pemerintah, harus pula betanggung jawab memberikan jalan keluar sebagai dampak dari larangan berdagang mereka di kawasan itu.
"Dari ketentuan peraturan daerah, memang diarea yang dipakai pedagang tersebut, dilarang untuk berjualan. Jalur hijau dan tepian jalan umum tidak dibenarkan dipakai untuk keperluan komersil, namun ketika ini dilakukan ketegasan, juga harus dicarikan jalan keluar, bukan dibiarkan sehingga mereka kerap mengadu ke DPRD Pekanbaru,"ungkap Nofrizal.
Disebutkan Nofrizal, DPRD Kota Pekanbaru, hanya bisa melakukan koordinasi, rekomendasi, namun yang memutuskan tentu Pemko, Maka dari itu selaku perwakilan rakyat katanya pihaknya akan mengomunikasikan kepada satker terkait dari harapan para pedagang. Termasuk kesediaan pedagang menerima pengaturan serta pembatasan jam berjualan.
"Saya kira, sepanjang pedagang komit dan tertib, solusi apa saja yang diberikan nanti dapat dipenuhi, namun dengan syarat peraturan tetap menjadi peraturan yang harus dipatuhi,"sebutnya.
Sementara itu Anggota DPRD lainnya, Afrizal Usman meminta, sikap Pemko untuk lebih tegas,dalam artian jika itu ada aturan untuk dilarang maka sejak awal keberadaan pedagang dapat ditertibkan.
"Bukan saja pedagang yang ada di Jalan Cut Nyakdien saja, namun pedagang kaki lima yang ada di Pekanbaru juga disamaratakan. Lebih lagi ketika keberadaan pedagang telah banyak, baru sekarang ditertibkan. Sehingga muncul masalah dibelakang hari,"ujarnya.
Maka dari itu, Afrizal mengharapkan, Walikota Firdaus MT harus tegas dalam mengatur keberadaan pedagang dipinggiran jalan dan kaki lima. Jika memang kebijakan yang diambil, mutlak larangan berjualan, maka langkah tersebut harus berlaku adil dan merata.(Rgc-bi)
No comments:
Post a Comment