Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Hikmahanto: Wamen Jabatan Politis, Bukan Birokratis

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments


Jakarta,(Global)
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menyatakan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa inti persoalan posisi wakil menteri (wamen) adalah jabatan politis, bukan birokratis.

"Terkait hal tersebut maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam peraturan presiden (perpres)," kata Hikmahanto di Jakarta, Minggu (10/6/2012).

Pertama, lanjut Hikmahanto, perlu ada larangan wamen menjabat sebagai komisaris atau pengawas di badan usaha milik negara (BUMN).

"Karena ada larangan bagi pengurus partai politik (parpol) untuk menjabat sebagai komisaris BUMN. Untuk menciptakan level playing field yang sama, maka wamen non-parpol pun dilarang menjabat sebagai komisaris," kata Hikmahanto.

Kedua, selain harus profesional, pengangkatan wamen juga harus didasarkan pada pengetahuan tentang birokrasi pemerintahan.

"Karena ketika berbagi tugas dengan menteri, sebaiknya wamen memiliki tugas ke dalam daripada ke luar. Koordinasi dengan para eselon satu harus menjadi prioritas pekerjaan," kata Hikmahanto.

Ketiga, lanjut dia, hal yang patut diakomodasi dalam amandemen perpres tentang wamen adalah pengusulan— siapa yang akan menjadi wamen—berasal dari menteri untuk kemudian disetujui oleh Presiden.

"Ini untuk mencegah situasi, di mana antara menteri dan wamen memiliki afiliasi parpol yang berbeda. Situasi ini telah menjadi beban di level pemerintah daerah, di mana antara gubernur dan bupati atau wali kota tidak memiliki afiliasi parpol yang sama," kata Hikmahanto.

 Akibatnya, seorang bupati lebih tunduk pada rakyat pemilihnya daripada perintah gubernur, meskipun secara hierarki, gubernur mempunyai kedudukan lebih tinggi.(Rgc-kcm)


Related Posts

No comments: