Jakarta,(Global)
Berkas perkara dugaan korupsi atas nama tersangka mantan Bupati Simalungun, Zulkarnain Damanik telah dilimpahkan pihak penyidik Polres Simalungun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.
Tim pidana khususnya telah menyatakan berkas tersebut lengkap atau P-21.
"Sudah dilimpahkan Polres ke Kejari Simalungun sekitar satu minggu lalu. Dan pihak Kejari telah menyatakan lengkap berkas tersebut," kata Marcos Simare-mare, Rabu (30/5/2012).
Tapi pelimpahan berkas tahap II serta tersangka belum dilakukan pihak Polres. "Jadi kita tunggu saja," katanya lagi.
Tersangka adalah mantan Bupati Simalungun periode 2005 hingga 2010, ditetapkan sebagai tersangka pada 16 November 2011 oleh penyidik.
Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi manipulasi kegiatan dan pencairan dua lembar cek tanpa Surat Perintah Mencairkan (SPM) dari dana APBD Simalungun tahun 2006 senilai Rp 1.385.278.011.
Dari dana senilai tersebut, diduga tersangka telah mengkorupsi uang negara sebesar Rp 529.654.638. Sementara sisanya sebesar Rp 855.623.373, diduga telah dikorup oleh tersangka Sugiati sebagai bendahara umum daerah saat itu.
Akibat perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Rgc-Kcm)
No comments:
Post a Comment