Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Upaya Sosialisasi MoU Dewan Pers-Polri, SPS Riau Surati Media se-Riau

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments


Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Bagir Manan dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Timur Pradopo, saat menandatangani MoU kesepahaman, Kamis tanggal 09 Februari 2012 bertempat di Kota Jambi beberapa waktu yang lalu

Pekanbaru,Riau-global.com
Menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negera Republik Indonesia yang disahkan pada 9 Februari 2012 lalu di Jambi, SPS Riau menyurati seluruh media di riau.

Surat yang dikirim melalui email redaksi di masing-masing media itu, seperti media Cetak, media Elektronik dan media Online, bernomor: 05/SPS-R/IV/2012, tertanggal 24 April 2012 perihal Sosialisasi Mou Dewan Pers dan Polri.

Dalam surat tersebut, SPS Cabang Riau menyampaikan hasil Nota Kesepahaman anatara Dewan Pers dan Polri bernomor: 01/DP/MoU/II/2012 dan No. 05/II/2012 tentang Koordinasi Dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers.

Selain isi suratnya, juga melampirkan Naskah MoU dimaksud versi PDF, disana tercatat, Prof. Dr. Bagir Manan, SH. MCL selaku Ketua Dewan Pers dan Jenderal Polisi Drs. Timur Pradopo selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, terikat dalam sebuah nota kesepahaman antara lain:

Bab III Pelaksanaan Bagian Pertama Operasional. Pada Pasal 3. Berkoordinasi dibidang penegakkan hukum, disebut pada Ayat 1. Pihak kedua melakukan tindakan penyidikan untuk penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah menerima saran pendapat PIHAK PERTAMA apabila pengaduan dan atau laporan dari masyarakat diluar ruang lingkup Kode Etik Jurnalistik.

Kemudian pada Ayat 2. PIHAK PERTAMA menyelesaikan melalui pemeriksaan Kode Etik Jurnalistik dengan tahapan-tahapan sesuai ketentuan yang telah disepakati oleh PIHAK KEDUA, apabila laporan dan atau pengaduan mesyarakat tersebut sebagai perbuatan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, PIHAK PERTAMA meneruskan kepada PIHAK KEDUA sebagai dasar pertanggungjawaban hukum.

Ayat 3. PIHAK PERTAMA membantu PIHAK KEDUA dalam hal apabila PIHAK KEDUA menerima pengaduan dan atau laporan dari masyarakat telah terjadi dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan pers termasuk surat pembaca dan opini untuk melakukan pengkajian apakah laporan tersebut hanya sebagai tindakan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak.

Ayat 4. PIHAK PERTAMA memberikan saran pendapat secara tertulis kepada PIHAK KEDUA bahwa pemberitaan semata-mata melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak. (untuk melihat secara lengkap naskah Mou kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri ini, dapat diakses di rubrik Undang-Undang media ini atau download versi PDF)

Nota kesepahaman bermaterai 6000 ini, ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Bagir Manan dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Timur Pradopo, berlangsung pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2012 bertempat di Kota Jambi yang lalu.

Penjabaran MoU
Apabila terdapat laporan dugaan tindak pidana terkait berita pers, opini maupun surat pembaca, Polri sebelum melakukan penyelidikan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers dengan meminta pendapat dari Dewan Pers;

Dari hasil penyelidikan dilakukan 3 (tiga) kemungkinan, yaitu:

(1) apabila dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah termasuk kategori pelanggaran kode etik jurnalistik, maka perkaranya diserahkan kepada Dewan Pers untuk penyelesaiannya;

(2) apabila terdapat bukti permulaan telah terjadi tindak pidana pers, maka dilaksanakan penyidikan oleh Polri sesuai dengan ketentuan Pasal 18 UU Pers;

(3) apabila terdapat bukti permulaan telah terjadi tindak pidana umum atau tindak pidana khusus di luar UU Pers, maka dilakukan penyidikan oleh Polri berdasarkan KUHAP, KUHP, dan undang-undang tindak pidana khusus lainnya.

Tahap penyidikan
Apabila telah ditemukan adanya bukti permulaan atas dugaan tindak pidana pers, untuk melengkapi alat bukti permulaan tersebut, penyidik dapat meminta keterangan ahli dari Dewan Pers atau meminta bantuan Dewan Pers untuk menghadirkan saksi. Oleh karena itu Dewan Pers harus menyiapkan banyak ahli terdidik di bidang hukum dan disiplin ilmu terkait untuk dijadikan sebagai saksi ahli dalam proses penyidikan perkara yang berkaitan dengan pers.

Pemimpin Umum median ini memberi suatu penekanan oleh Amponiman Bate'e mengatakan, walaupun telah dilindungi oleh UU Pers dan MoU Polri dengan Dewan Pers, insan pers tidak memiliki kekebalan hukum. Karena dalam UU Pers ada satu ketentuan yang diberlakukan tentang tanggung jawab institusi pers terhadap setiap pemberitaan yang dipublikasikan ke ruang publik yang secara substansi merugikan pihak ketiga, sebagimana diatur dalam Pasal 5, yakni hak jawab (ayat 2) dan hak koreksi (ayat 3), sebutnya.

Lanjutnya, perlindungan bagi pihak yang menjadi sumber berita telah diatur dalam hak tolak wartawan. Sehingga, apabila sumber pemberitaan merasa keberatan untuk diungkap ke publik identitasnya, wartawan harus merahasiakannya dan menolak untuk mengungkapkannya, seseorang atau sekelompok orang juga mempunyai hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya, dan apabila terdapat kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain maka setiap orang diberikan hak untuk mengoreksi atau membetulkan, terangnya.

"Insan pers juga berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah," tutup Poniman panggilan akbrab sehari-hari ini.


Related Posts

No comments: